BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Desa Huntu Utara merupakan beberapa Desa
yang tertua dalam sejarah perkembangan Kampung yang berada di Provinsi Gorontalo
yang mana Desa ini di kenal dengan nama Kampung WUNTHU (JUNJUNG) yang berarti
tempat untuk memecahkan Adat Istiadat yang di junjung tinggi oleh seluruh
Masyarakat.
Mengingat peran fungsi kampung Wunthu
tersebut sehingga menjadi pusat perhatian para raja-raja seperti Suwawa,
Gorontalo dan Limboto dan para raja-raja tersebut berkeinginan memindahkan
pusat kerajaannya di kampung Wunthu mengingat Kampung Wunthu di nobatkan
menjadi kedudukan LEBI DAA / kepala Adat yang berfungsi sebagai Raja OLONGIA LOLILINGO
atau Kepala Adat.
Hal ini berlaku dengan datangnya
Kelompok Suku dari Selatan (Makasar) yang di pimpin oleh seorang Putra RAWE AHE
dari Gowa (Bone) yang sempat menetap dan memerintahkan di Kampung Wunthu
Istilah LEBI DAA diganti dengan nama BATE – BATE dalam Bahasa Makasar (Bone)
Artinya Orang Tegas dan Bijaksana.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
serta mendapat dukungan semua Bate, pemangku Adat dan masyarakat di angkat
SULTAN BOTUTIHE menjadi seorang Kepala Adat atau OLONGIA LOLILINGO yang kekuasanya
meliputi seluruh wilayah BOLANGO dan mendapat Gelar SULTAN, sejak Sultan
Botutihe memerintah Kampung Wunthu di ubah namanya menjadi Kampung HUNTO yang
berasal dari kata HUNTONGA LO ADATI artinya tempat Adat/ peraturan yang sudah
tersusun.
Pada tahun 1986 Desa Huntu merupakan
bagian Desa-desa di wilayah kecamatan Tapa Kabupaten Gorontalo Provinsi
Sulawesi Utara yang Wilayahnya meliputi (desa Huntu Utara, Desa Mekar Jaya,
Desa Huntu Selatan dan Desa Lamahu Sekarang)
Kemudian Seiring dengan terbentuknya
Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2007 Desa Huntu Utara yang merupakan
bagian Desa-Desa di wilayah Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango di
mekarkan menjadi Dua Desa yakni Desa Huntu Utara dengan Desa Mekar Jaya.
v Sejarah Tokoh /
Pemimpin Desa Huntu Utara
Desa Huntu Utara dipimpin oleh seorang Kepala Desa
yang secara berurutan sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
KATEGORI
|
MASA
JABATAN
|
1
|
WISNU
R NIODE
|
KADES
|
1986 S/D 1999
|
2
|
SALEH
AKUBA
|
KADES
|
1999 S/D 2006
|
3
|
BAHRUN
USMAN, S.FIL.I
|
KADES
|
2007 S/D 2009
|
4
|
HAMZAH
SALEH, S.H
|
PJS
|
2009 S/D 2011
|
5
|
SUHARDI
BASARA
|
KADES
|
2011 S/D Sekarang
|
v Perkembangan
Pembangunan Desa
NO
|
NAMA
PEMBANGUNAN YANG DI LAKSANAKAN
|
TAHUN
PELAKSANAAN
|
SUMBER
DANA
|
1
|
Pembangunan
Saluran Irigasi
|
1996
|
APBN
|
2
|
Pengaspalan
Jalan Tapalu
|
1997
|
APBN
|
3
|
Pengaspalan
Jalan Remaja
|
1998
|
APBN
|
4
|
Rehab
SD Huntu Utara
|
2002
|
APBD
|
5
|
Pembangunan
9 Unit MCK di 3 Dusun
|
2004
|
PPK Siklus II Fase V Tahun 2004
|
6
|
Pembangunan
3 Flat Deker
|
2004
|
PPK Siklus II Fase V Tahun 2004
|
7
|
Pembangunan
Jalan Ilomata
|
2004
|
PPK Siklus II Fase V Tahun 2004
|
8
|
Pembangunan
Panti Asuhan Harapan Kita
|
2006
|
APBD Provinsi Gorontalo
|
9
|
Pembangunan
Mesjid Al Mujahidin
|
2007
|
APBD Provinsi Gorontalo
|
10
|
Pembangunan
3 Unit MCK
|
2008
|
PPIP
|
11
|
Pembangunan
TK Manggis
|
2008
|
PNPM – MP
|
12
|
Pembangunan
Saluran Air 350 Mtr di Dsn II
|
2008
|
PNPM – MP
|
13
|
Pembangunan
Saluran Air 750 Mtr di Dsn II
|
2008
|
APBD Kabupaten
|
14
|
Pembangunan
Saluran Air 250 Mtr Dusun II
|
2008
|
APBD Kabupaten
|
15
|
Pemberian
Beasiswa untuk 32 Siswa
|
2008
|
PNPM – MP
|
16
|
Pembangunan
Sanggar Tani 1 Unit di Dsn II
|
2008
|
Swadaya
|
17
|
Pembangunan
Saluran Air 400 Mtr di Dsn III
|
2009
|
APBD Kabupaten
|
18
|
Pembangunan
Polindes di Dusun I
|
2009
|
PNPM – MP
|
19
|
Pembangunan
Saluran Air 220 Mtr di Dsn I
|
2009
|
PNPM – MP
|
20
|
Dana
PUAP untuk Gapoktan
|
2009
|
APBD Kabupaten
|
21
|
Pembangunan
Saluran air 320 Meter di Dsn II
|
2010
|
PNPM - MP
|
22
|
Pemberian
Beasiswa untuk 123 Siswa
|
2010
|
PNPM – MP
|
23
|
Pengadaan
1 Unit Komputer untuk desa
|
2010
|
APBD Provinsi
|
24
|
Pembangunan
Saluran Pembuangan 2 X 150 Meter di Dusun I
|
2011
|
SWADAYA
|
Kebijakan sektoral pembangunan di
Kabupaten Bone Bolango diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan
kesejahteraan masyarakat di segala lapisan secara merata, serta meletakkan
landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya, sehingga kedepan
pelaksanaan pembangunan di desa Huntu Utara dapat benar-benar mencerminkan
keterpaduan dan keserasian antar program-program sektoral. Dengan demikian
sumber-sumber potensi daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya dan dapat
dikembangkan secara merata. Pelaksanaan pembangunan
tentunya tidak terlepas dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Hal
ini berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kemakmuran masyarakatnya. Dilihat dari
tingkat ekonomi masyarakat, maka pertumbuhan dan perkembangan desa yang ada
disekitarnya. Secara georafis Desa Huntu Utara memiliki potensi yang strategis
dengan luas wilayah 119 Ha yang terbagi menjadi 3 Dusun yakni Dusun I Molowahu,
Dusun II Beledata, Dusun III Punthu dengan perbatasan wilayah sebagai berikut :
v Utara : Berbatasan dengan Desa
Toluwaya/Bulontalangi Barat
v Barat : Berbatasan dengan Desa
Huntu Barat
v Selatan : Berbatasan dengan Desa Huntu
Selatan
v Timur
: Berbatasan dengan
Desa Permata / Desa Tamboo Kec.
Tilongkabila
Perekonomian
Desa Huntu Utara secara umum di Dominasi pada sektor pertanian yang sistem
pengelolaanya masih tradisional (pengolahan lahan, pola tanam maupun pemilihan
komoditas produk pertaniannya). Produk Pertanian desa Huntu Utara untuk lahan
basah (sawah) masih monoton pada unggulan padi dan sedikit palawija, hal ini
diakibatkan adanya tanah mungkin belum tepat unutk produk unggulan pertanian
diluar sentra struktur tanah mungkin tepat unutk unggulan pertanian yang kurang
baik sehingga berdampak adanya kekurangan air jika pada saat musim kemarau dan
kondisi lahan pada waktu Hujan terjadinya genangan air. Oleh karenanya harus
ada langkah stategis dalam mengatasi persoalan pertanian dengan melakukan
berbagai upaya-upaya: Perbaikan sistem Irigasi /pengairan, pengunaan teknologi
tepat Guna, perbaikan pola tanam dan pemilihan komoditas alternatif dengan
mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak terkait (dinas pengairan, dinas
pertanian). Sedangkan untuk lahan kering (tegal) masih banyak yang belum
termanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan perekonomian masayarakat.
Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Huntu Utara
Kecamatan
Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango
Ø
Kades :
Suhardi Basara
Ø
Sekdes : Abdul Gafur Patuti
Ø
Kaur Pemerintah : Nani Maksula
Ø
Kaur Pembangunan : Mistawati Sune
Ø
Kaur Umum : Yosepin Adam
Ø
Bendahara Desa :
1.Nama anggota
BPD
Ø
Ketua :
Dra.Riyanri Musa
Ø
Sekretaris : Parid
Harun S.Kom
Ø
Bendahara :
Rita Doda Ama.Pd
2. Nama
– anggota LPM
Ø Ketua :
Fahyudin Daud S.ag
Ø Sekretaris :
Meyti Kansil
Ø Bendahara :
Novi Hamzah
3. Bidang
Pendidikan
Ø Ketua :
Dra.Reflinda Panigoro
Ø Anggota : Suwarni
Gobel
4. Bidang
Sosial Budaya
Ø Ketua
:
Suleman Nur
Ø Anggota : Abubakar
Sude S.Pd
5. Bidang
Keagamaan
Ø Ketua :
Syaiful Ntonga
Ø Anggota : Abdurahman
Ntonga
6. Bidang
Kepemudaan
Ø Ketua :
Sudarsih Anwar
Ø Anggota : Nurdin
Mustapa
:
7. Bidang
Kesehatan
Ø Ketua :
Selmi Ali
Ø Anggota : Ety
Sulviana
:
8. Bidang
Perikanan
Ø Ketua :
Mansur Kahar
Ø Anggota : Herdiyanto
Kahar
:
9. Bidang
Pertanian
Ø Ketua :
Kamsi Isa
Ø Anggota : Kara
Mamu
:
10. Nama Dusun
dan Kepala Dusun
Ø
Dusun I ( Molowahu ) : Abd Wahab Idji
Ø
Dusun II ( Beledata
) : Karim L Kahar
Ø Dusun III ( Puntu ) : Siden Saleh
1.2
Dasar
Hukum
1. Undang-undang
Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
3. Udang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
6. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan
dan Penyelenggaraan Pemerintahan Dasa.
9. Surat
Edaran bersama Meneg PPN/Kepala Bappenas Nomor 0259/M.PPN/I/2005 tanggal 20
Januari 2005 Perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang tahun 2005.
1.3
Tujuan
dan Manfaat
Tujuan
dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) adalah:
a. Untuk
memberikan arah sekaligus mengintegrasikan pembangunan desa tahun 2013
b.
Untuk memberikan
informasi program/kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat kepada pemerintah
Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
c.
Sebagai dokumen
perencanaan tahunan desa serta acuan dalam menyusun RAPBdes.
Manfaat
dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) adalah :
a. Mendorong kemampuan masyarakat dan pelaku pembangunan
dalam menerapkan metode dan teknik-teknik perancangan pembangunan secara
partisipatif.
b. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam setiap tahapan
proses perencanaan pembangunan.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
mengidentifikasi permasalahan dalam segi kondisi sosial ekonomi masarakat serta
mencari solusi yang tepat untuk menanggulangi permasalahan yang ada di Desa.
1.4
Visi
dan Misi Desa
v Visi
Desa Huntu Utara
Visi
adalah Mewujudkan Huntu Utara yang Sejahtra, Transparansi serta Berinovasi
v Misi
Desa Ayula Selatan :
1. Mewujudkan
masyarakat terdidik dengan bertumpu pada anggaran pendidikan baik untuk
anak-anak usia sekolah maupun yang putus sekolah
2. Meningkatkan
Produktivitas pertanian dengan memotovasi kelompok petani dengan program
Produktivitas (Keanekaragaman) pangan
3. Terbangunnya
wadah tempat pemasaran hasil pertanian di tingkat berupa pembuatan pasar desa
4. Meningkatkan
kesehatan masayarakat melalui program kebersihan lingkungan dan sanitasi
5. Meningkatkan
kesehatan masyarakat melalui program “ manfaatkan walau hanya sejengkal tanah”
6. Menyiapkan
data dan menginformasikan data kepada SKPD secara lintas Sektoral guna
terwujudnya pembangunan secara terpadu melalui program pengetasan kemiskinan
7. Mewujudkan
masyarakat yang bermoral melaui pendekatan seni dan adat yang bernuasa agama
(ADAT BERSENDIKAN SYARA, SYARA BERSENDIKAN KITABULLAH).
8. Mewujudkan
masyarakat yang aman dan tertib melalui pengendalian dan pemeliharaan KAMTIBMAS.
BAB II
KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA
2.1. Kebijakan Pendapatan Desa
NO
|
URAIAN
|
TAHUN 2011
|
TAHUN 2012
|
PREDIKSI 2013
|
1
|
PENDAPATAN
ASLI DESA
|
|||
1.1.Hasil
Usaha Desa
|
||||
1.2.Hasil
Kekayaan Desa
|
||||
1.3.Hasil
swadaya dan partisipasi
|
||||
1.4.Hasil
Gotong Royong
|
||||
1.5.Lain-lain
Pend. Asli Desa.
|
||||
Jumlah
|
||||
2
|
BAGI HASIL
PAJAK KABUPATEN
|
|||
(1,0 % dari Retribusi
Kabupaten)
|
||||
3
|
DANA
PERIMBANGAN PUSAT DAN DAERAH (ADD)
|
|||
4
|
BANTUAN
KEUANGAN
|
|||
1.1.Bantuan
Pemerintah Pusat
|
||||
1.2.Bantuan
Pemerintah Provinsi
|
||||
1.3.Bantuan
Pemerintah Kabupaten
|
||||
Jumlah
|
||||
5
|
HIBAH DAN
SUMBANGAN PIHAK KETIGA
|
|||
5.1. Hibah
5.2. Sumbangan
Pihak Ketiga
|
||||
Jumlah
|
||||
TOTAL JUMLAH
|
2.2. Kebijakan Belanja Desa
Berdasarkan
prediksi Pendapatan Tahun 2012 sebesar …………….., maka kebijakan belanja yang
ditempuh oleh pemerintah desa adalah :
1.
Sebesat 70% dari total
anggaran tahun 2012 akan diperuntukkan pada
belanja pembangunan desa (Belanja Tidak Langsung)
2.
Sebesar 30% dari total
anggaran tahun 2012 akan diperuntukkan pada belanja operasional (belanja tidak
langsung)
BAB III
RUMUSAN
3.1. Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun
Sebelumnya
Gambaran umum
kinerja pemerintah desa dapat dilihat dari beberapa aspek, antaranya adalah
tingkat optimalisasi dari pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD). Adapun
perkembangan realisasi ADD untuk tahun 2011 dan 2012 dapat dilihat pada tabel
berikut :
Tahun Anggaran
|
Jenis Belanja
|
Jml Pagu
|
Realisasi
|
%
|
2011
|
Belanja
lansung
|
|||
Belanja Tdk
Langsung
|
||||
Jumlah
|
||||
2012
|
Belanja
lansung
|
|||
Belanja Tdk
Langsung
|
||||
Jumlah
|
Pada
tahun 2011 Alokasi Dana Desa untuk belanja langsung diperuntukkan pada
pembangunan desa sebagai berikut :
No
|
Jenis Kegiatan Pembangunan
|
Lokasi
|
Jml Pagu
|
Realisai Fisik (%)
|
Realisasi Keuangan (%)
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
|||||
5
|
|||||
6
|
|||||
7
|
|||||
8
|
|||||
9
|
|||||
10
|
|||||
Jumlah
|
Sedangkan
untuk tahun 2012 Alokasi Dana Desa untuk belanja langsung diperuntukkan pada
pembangunan desa sebagai berikut :
No
|
Jenis Kegiatan Pembangunan
|
Lokasi
|
Jml Pagu
|
Realisai Fisik (%)
|
Realisasi Keuangan (%)
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
|||||
5
|
|||||
6
|
|||||
7
|
|||||
Jumlah
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar