SEJARAH RINGKAS DESA
HUNTU UTARA
Sejarah
penamaan Desa Huntu Utara , sebelumnya
menurut sejarah sering di kenal di sebut
kampung WUNTHU dalam bahasa Gorontalo yang berarti JUNJUNG , sejarah
penamaan kampung WUNTHU karena pada saat itu kampung ini, sebagai tempat
yang di gunakan untuk mengadakan
pertemuan oleh beberapa kalangan
adat untuk memecahkan atau merumuskan
Adat Istiadat yang sangat di junjung tinggi oleh masyarakat pada waktu itu, sehingga kampung tersebut di istilakan
oleh orang tua dulu menjadi tempat
kedudukan LEBI DAA ( Kepala Adat ) yang berfungsi sebagai RAJA OLONGIA
LOLILINGO.
Mengingat
peran dan pungsi Kampung WUNTHU sehingga kampung tersebut menjadi Pusat perhatian dari para Raja – raja yang
ada di Gorontalo dan para Raja – raja tersebut berkeinginan memindahkan kekuasanya
di kampung ini, hal ini pun sampai
terdengar di GOWA ( Sulawesi Selatan ),sehingga Putra Raja GOWA yang bernama
RAWE AHE dan beberapa kolompok Suku dari Gowa sempat datang dan menetap serta Memerintah di kampung WUNTHU
,dan menurut sejarah didalam
pemerintahan RAWA AHE istilah LEBI DAA di ganti dengan istilah BATE – BATE
dalam Bahasa BUGIS yang berarti orang tegas dan bijaksana, jadi istilah bate –
bate yang sekarang di pergunakan dalam Adat Gorontalo terlahir dari Desa Huntu
Utara ini.
Pada
masa Pemerintahan Hindia Belanda atas kesepakatan BATE – BATE , Pemangku Adat
dan Masyarakat di angakat seorang Sultan di kampung tersebut dan atas
persetujuan musyawarah di angkat SULTAN BOTUTIHE untuk memerintah di kampung
WUNTHU dengan wilayah kekuasanya meliputi seluruh Wilayah BOLANGO, dan pada
masa pemerintahan SULTAN BOTUTIHE kampung WUNTHU di ubah menjadi Kampung HUNTO
yang berasal dari kata HUNTHONGA LO ADATI artinya tampat Adat yang pada masa itu sudah mulai tersusun, sehingga
Pada masa Pemerintahan SULTAN BOTUTIHE Kampung ini kenal sebagai tempat pembelajaran mengenai Hal
Agama Islam dan Adat Istiadat Gorontalo.
Seiring
akibat dari penjajahan Belanda di Indonesia serta peranan Kampung HUNTO sebagai tempat berkumpul para
Bate – bate mengkaji dan memperdalam
Ilmu Agama Islam dan Adat istiadat Gorontalo maka oleh Pemerintah Belanda
tempat tersebut harus di awasi oleh mereka tetapi Peranan Kampung HUNTO yang
sudah di kenal tetap di pertahankan, pengawasan yang di laksanakan oleh
Pemerintah Hindia Belanda di mana pada
setiap pertemuan maupun kegitan yang di laksanakan di tempat tersebut tidak
terlepas campur tangan pemerintah Belanda dan oleh pemerintah Hindia Belanda di dalm pengucapan
sering terdengar dengan sebutan Kampung HUNTU di bandingkan sebutan HUNTO
sehingga Kampung tersebut lebih di kenal dengan Kampung HUNTU semenjak pada
masa pemerintah Hindia Belanda.
Setelah
Indonesia Merdeka nama Desa HUNTU tetap di pergunakan dan Desa Tersebut
termasuk dalam Wilayah Pemerintahan Kecamatan Tapa Kabupaten Gorontalo Propinsi
Sulawaesi Utara ,
Seiring
berjalanya waktu pada Tahun 1986 Desa HUNTU
di mekarkan menjadi 2 Desa yakni DESA HUNTU UTARA dan DESA HUNTU
SELATAN, kemudian setelah terbentuknya Propinsi GORONTALO dan KABUPATEN BONE
BOLANGO berdasarkan Peraturan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2007 DESA HUNTU
UTARA di mekarkan menjadi 2 Desa yakni DESA HUNTU UTARA dan DESA MEKAR JAYA.
VISI MISI DESA HUNTU UTARA
VISI
Visi Desa Huntu Utara “ MEWUJUDKAN DESA
HUNTU UTARA YANG SEJAHTERA , TRANSPARANSI SERTA BERINOVASI “
MISI
Ø Mewujudkan
Masyarakat Desa Huntu Utara yang terbebas dari Buta Aksara dan Buta huruf Arab.
Ø Meningkatkan
Produktivitas pertanin dengan memotivasi dan mempasilitasi Pembentukan Kolompok
Tani dengan mengarahkan kepada masyarakat dengan program diversifikasi (
Keaneka ragaman tanaman pangan ) yakni dengan slogan MANFAATKAN TANAH
WALAU HANYA SEJENGKAL UNTUK KEHIDUPAN
Ø Terbangunya
Wadah tempat untuk pemasaran hasil pertanian di tingkat Desa berupa pembuatan
Pasar Desa.
Ø Memotivasi
Masyarakat untuk membudayakan Kebersihan Lingkungan dan tersedianya pasilitas
Kesehatan bagi masyarakat berupa pendirian Polindes, dan Posyandu dan
pengaktifkan kader – kader kesehatan di Desa.
Ø Menyiapkan
Data sehingga informasi data yang di inginkan pemerintah Kabupaten maupun
Propinsi dapat di akses lebih cepat sehingga antara Desa dengan SKPD terjalin
kerjasama Lintas Sektor guna mewujudkan pembangunan secara terpadu dan
berkesinambungan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ø Mewujudkan
rasa keperdulian bagi masyarakat tentang partisifasi masyarakat dan kerja sama
antara lembaga yang ada di Desa Huntu Utara.
Ø Mewujudkan
masyarakat yang bermoral melalui pendekatan Seni dan Adat yang bernuansa Agama
Islam .
Ø Mewujudkan
masyarakat yang aman dan tertib dan menjunjung Hukum .
DATA UMUM DESA HUNTU UTARA
Desa Huntu Utara adalah suatu Desa
yang definitif di wilayah Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango
dengan luas wilayah 95,438 Ha di mana 78 % arealnya adalah persawahan Produktif
yang sudah menggunakan sistem pengairan Irigasi , dengan jumlah penduduk 1098 Jiwa dari 310 KK , penduduknya 100 %
beragama islam sehingga dalam setiap kegiatan yang di laksanakan oleh
masyarakat maupun pemerintah tidak terlepas kultur budaya gorontalo yang masih
melekat yang bernafaskan ajaran islam pada pelaksanannya, 80 % penduduk Desa
Huntu Utara adalah Petani tanaman padi dan dari segi penguasan lahan pertanian
hanya 25 % dan 75 % lahan pertanian di Desa Huntu Utara di kuasai oleh penduduk
di luar Desa sehingga Desa Huntu Utara termasuk Desa yang berkategori Misikin
,sekitar 40 % pnduduknya dalam ketegori miskin
1. Batas Wilayah
Berdasarkan Perda
No 19 Tahun 2007 batas wilayah Desa Huntu Utara sebagai berikut :
|
Batas
|
Desa /Kelurahan
|
Kecamatan
|
Kabupaten
|
|
Utara
|
Toluwaya dan Bulotalangi Barat
|
Bulango Timur
|
Bone Bolango
|
|
Selatan
|
Huntu Selatan
|
Bulango Selatan
|
Bone Bolango
|
|
Timur
|
Tamboo dan Permata
|
Tilong Kabila
|
Bone Bolango
|
|
Barat
|
Mekar Jaya
|
Bulango Selatan
|
Bone Bolango
|
2. Luas Wilayah
|
Persawahan
|
90, 98 Ha
|
|
Perkebunan
|
1,55 Ha
|
|
Kuburan
|
0,50 Ha
|
|
Pekarangan
|
0,56 Ha
|
|
Perkantoran
dan sekolah
|
0,084 Ha
|
|
Prasarana
lain
|
0,504 Ha
|
|
Luas Total
|
95,438 Ha
|
|
NO
|
DUSUN
|
JUMLAH PENDUDUK
|
JUMLAH POTENSIAL PEMILIH
|
||||
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
1
|
DUSUN I
|
242
|
220
|
462
|
366
|
388
|
754
|
|
2
|
DUSUN II
|
231
|
221
|
452
|
|||
|
3
|
DUSUN III
|
92
|
92
|
184
|
|||
|
JUMLAH
|
565
|
533
|
1098
|
||||